Penguatan Putusan Hukum Adat Melalui Penetapan Pengadilan dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum

David David, Oheo K. Haris, Handrawan Handrawan

Abstract


Dalam setiap Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan berlakunya hukum adat dalam penyelesaian perkara adat pidana. Untuk menganalisis kebijakan hukum pidana tentang penetapan putusan hukum adat melalui pengadilan, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknis analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Terdapat 69 kasus perkara tindak pidana yang diselesaikan melalui hukum adat di antaranya 40 kasus yang tidak dilanjutkan dan 29 kasus yang dilanjutkan ke pengadilan. Alasan pengajuan ke pengadilan karena perkara tersebut sudah terbit Surat Pemerintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam kaitannya dengan studi pendekatan kasus atas Putusan Kasus Nomor 65/Pid.B/2019 Pengadilan Negeri Kendari maka putusan telah melanggar asas nebis in idem karena tetap menjatuhkan pidana selama 4 bulan dan putusan hakim tersebut hanya menjadikan putusan hukum adat sebagai alasan peringanan hukuman bukan penghapus pidana. Kebijakan hukum pidana tentang penetapan putusan hukum adat melalui pengadilan adalah penting untuk dimuat di dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagai payung hukum atas pengakuan putusan hukum adat yang selama ini belum diatur dalam peraturan perundang-undang. Perlunya penetapan pengadilan terhadap putusan hukum adat agar menjadi dasar dalam penghentian perkara di tingkat penyidikan melalui undang-undang yang secara teknis dapat diatur melalui Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan Agung dan Peraturan Mahkamah Agung.

Full Text:

PDF

References


Buku

Faisal, Emil El dan Mariyani, Buku Ajar Filsafat Hukum, Palembang: Bening Media Publishing, 2020.

Is, Muhamad Sadi, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.

Poetra, Rizal Akbar Maya, Quo Vadis Masyarakat Hukum Adat Pasca UU Cipta Kerja, Makassar: Nas Media Pustaka, 2021.

Soepomo, Hubungan Individu dan masyarakat dalam Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1970.

Jurnal

Ali, M. Hatta, “Peradilan Sederhana, Cepat & Biaya Ringan (Menuju Keadilan Restoratif)”, Bandung: Alumni, 2013.

Danil, Elwi, “Konstitusionalitas Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana”, Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 3, September 2012.

Danil, Elwi, “Peluang Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana”, makalah yang disampaikan dalam Musyawarah Adat di Solok tanggal 24 Maret 2012.

Haris, Oheo K., “Telaah Yuridis Penerapan Sanksi di Bawah Minimum Khusus pada Perkara Pidana Khusus”, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 2, No. 2, 2017.

Harisman, Sabrina Hidayat, Handrawan, “Penyelesaian Delik Perzinaan dalam Hukum Adat Tolaki”, Halu Oleo Legal Research, Vol. 1, No. 1, April 2019.

Kasnidar, “Peran Tuha Peut dalam Menyelesaikan Konflik di Dalam Masyarakat (Studi di Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan)”, Skripsi, Banda Aceh: Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Ar Raniry Darussalam, 2018.

Sambas, Nandang, “Eksistensi Hukum Pidana Adat dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional”, Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. XI. No. 3, November 2009.

Saputra, Hendra Eka, “Upaya Penyelesaian Sengketa Yang Berkaitan dengan Tindak Pidana dan Aturan-aturan yang Ditetapkan oleh Masyarakat Hukum Adat (Studi Kasus pada Nagari Lubuak Batingkok Propinsi Sumatera Barat)”, Tesis, Jakarta: Fakultas Hukum Program Pascasarjana, 2012.

Suhariyanto, Budi, “Problema Penyerapan Adat oleh Pengadilan dan Pengaruhnya bagi Pembaruan Hukum Pidana Nasional”, Mimbar Hukum, Vol. 30, No. 3, Oktober 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Halu Oleo Legal Research

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

HALU OLEO LEGAL RESEARCH (E-ISSN: 2657-0017)
has been covered by the following indexers:

BASE (Bielefeld Academic Search Engine) Google ScholarOpenAIREXJournals BETAROAD (Directory of Open Access Scholarly Resources)PKP Index
      
      
  


About license:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Kampus Abdullah Silondae, Jl. Mayjend S. Parman, Kel. Lahundape, Kemaraya, Kendari, 93232
Telepon (0401) 3127180, Fax (0401) 3127187, Surat-e: pps_unhalu@yahoo.com.