NETRALITAS BIROKRASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG (STUDI KASUS DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR TAHUN 2020)

Muhammad Yusuf, Muhammad Yusuf, Saidin Saidin

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Netralitas Birokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah  Secara Langsung di Kabupaten Kolaka Timur tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. teknik pengumpulan data dilakukan secara langsung dengan menggunakan metode Wawancara, Observasi, Dokumentasi. Analisis data menggunakan metode Pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data, Penarikan Kesimpulan atau Verifikasi.  Hasil penelitian dari Netralitas Birokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah  Secara Langsung di Kabupaten Kolaka Timur tahun 2020 yaitu Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri dalam kegiatan Pemilu. Netralitas merupakan asas yang wajib ditaati oleh seluruh Aparatur Sipil Negara pada masa Pemilihan kepala daerah. Akan tetapi,beberapa Aparatur Sipil Negara dipemerintahan daerah Kabupaten Kolaka Timur terindikasi melakukan tindakan tidak netral terhadap pasangan calon yang melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2020 lalu. Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kolaka Timur belum cukup baik, terbukti dengan adanya pelanggaran Netralitas yang di lakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara, ada 6 orang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kolaka Timur yang mendapatkan sanksi sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Selain dari pada enam orang Aparatur Sipil Negara yang dinyatakan terlibat, fakta lain menunjukan masih banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan oknum Aaparatur Sipil Negara di tengah masyarakat yang dilakukan dengan cara mempengaruhi warga. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwasanya Netralitas Aparatur Sipil Negara pada pemilihan kepala daerah di Kolaka Timur masih kurang baik

Keywords


Netralitas, Birokrasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Full Text:

PDF

References


Asshidiqie, Jimly. 2008. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia (Bhuana Ilmu Populer 2008

Chaniago, P. S. (2016). Evaluasi Pilkada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 1(2), 196. https://doi.org/10.15294/jpi.v1i2.6585

Gunawan . A. Tauda, 2012.Komisi Negara Independen(eksistensi independent agencies sebagai cabang baru dalam system ketatanegaraan) , GENTA Press, Yogyakarta

Surbakti Ramlan dkk, 2008. Perekayasaan Sistem Pemilu untuk Pembangunan tata Politik Demokratis, Jakarta: Kemitraan.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, Kualitaif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, cet-3, 2007),

Titik Triwulan T, 2006. Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam Sistem Pemilu menurut UUD 1945, Prestasi Pusaka, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Muhammad Yusuf, Muhammad Yusuf, Saidin Saidin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.