ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS PEMBANGUNAN GEDUNG PLN (PERSERO) TANAH WAHIDIN (Studi Kasus : Kantor PLN Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kel. Macannang, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone)

Andriyani Andriyani, M. Thahir Azikin

Abstract


ABSTRAK

Pembangunan suatu kawasan dan/atau lokasi tertentu mempunyai pengaruh terhadap lalu lintas disekitarnya. Analisis dampak lalu lintas dipergunakan untuk memprediksi apakah infrastruktur transportasi dalam daerah pengaruh pembangunan tersebut dapat melayani lalu lintas yang ada (eksisting) ditambah dengan lalu lintas yang dibangkitkan atau ditarik oleh pembangunan tersebut. Jika prasarana yang ada tidak dapat mendukung lalu lintas tersebut maka harus dilakukan kajian penanganan prasarana tersebut atau pengaturan manajemen terhadap lalu lintasnya.

Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin) pada dasarnya merupakan analisis pengaruh pengembangan tata guna lahan terhadap sistem pergerakan arus lalu lintas disekitarnya, yang diakibatkan oleh bangkitan lalu lintas yang baru, lalu lintas yang beralih dan oleh kendaraan keluar masuk dari/ke lahan tersebut. Andalalin sangat beragam, bergantung pada kondisi setempat dan kebijakan yang ada. Andalalin dapat bersifat makroskopik pada tahap pra-kajian kelayakan suatu pengembangan lahan, yang perhatian utamanya lebih diarahkan pada sistem transportasi makronya, selain itu dapat juga bersifat rinci (mikroskopik). Kebijakan pengendalian dampak lalu lintas dapat berupa usaha meminimalkan dampak lalu lintas, misalnya peningkatan kapasitas jalan.

Secara umum telah diterima suatu konsep analisis “menginternalkan eksternalitis” dengan konsekuensi “poluter pays” dengan pengertian bahwa pihak pengembang harus memberikan kontribusi yang nyata dalam penanganan dampak lalu lintas sebagai akibat pengembangan suatu kawasan atau lokasi tertentu. Bangunan PT. PLN (Persero) Tanah Wahidin akan merubah pergerakan perjalanan yang ada dan membawa dampak permasalahan lalu lintas di daerah sekitarnya. Oleh karena itu, diperlukan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk meminimumkan dampak tersebut.

 

Kata Kunci :   Andalalin, Penanganan Dampak Lalu Lintas, Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas


Keywords


Andalalin, Penanganan Dampak Lalu Lintas, Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang No. 38 Tahun 2004.

Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009.

Peraturan Pemerintah Tentang Jalan No. 34 Tahun 2006.

Peraturan Pemerintah No. 32 Tentang Manajemen Lalu Lintas dan Manajemen Rekayasa lalu Lintas. Jakarta.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 13 Tentang Rambu Lalu Lintas. Jakarta. 2014.

Peraturan Daerah No.2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Bone. Bone. 2013.

Manual Kapasitas Jalan Indonesia, Jakarta, 1997.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 75 Tahun 2015 Tentang penyelenggaraan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Jakarta. 2015.

Bone Dalam Angka, 2018.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bone. 2019.


Refbacks



Copyright (c) 2020 Andriyani Andriyani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Editor's Address:

Civil Engineering Department of Halu Oleo University,
Engineering Faculty Building 1st Floor,
H. E. A. Mokodompit Street, Bumi Tridharma Green Campus, Halu Oleo University

Telp. (0401) 3194347
Fax. (0401) 3198283
Website : http://ojs.uho.ac.id/index.php/stabilita_jtsuho/index
Email stabilita_jtsuho@uho.ac.id