Publication Ethic

Etika Publikasi Ilmiah

Pernyataan Publikasi Ilmiah Jurnal PekaBuana

Jurnal PekaBuana adalah jurnal nasional elektronik peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan - Universitas Halu Oleo. Jurnal PekaBuana terbit pertama kali pada tahun 2019, sebagai jurnal ilmiah yang terbit secara daring untuk menyebarluaskan hasil-hasil penelitian dalam bidang teknologi dan manajemen perikanan tangkap kepada masyarakat serta memberikan sarana untuk bertukar informasi bagi para peneliti, praktisi dan pengguna informasi tersebut.

Pernyataan Etika Publikasi ini merupakan pernyataan kode etik bagi semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi, yaitu pengelola, penyunting, peninjau, dan penulis. Pernyataan ini disusun dan diadaptasi dari COPE’s Best Practice Guidelines for Journal Editors.

 

Pedoman Etika untuk Publikasi Jurnal

Publikasi naskah dalam jurnal ini ditujukan untuk ikut membangun jaringan pengetahuan yang kokoh dan bermartabat. Setiap naskah merupakan cerminan kompetensi penulis serta lembaga pendukungnya. Proses peninjauan (peer-review) terhadap naskah yang akan dimuat dalam jurnal ini dijalankan sesuai dengan metode ilmiah. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi, yaitu penerbit, pengelola, penyunting, peninjau, dan penulis; untuk mematuhi kode etik ini.

 

Tanggung Jawab Penerbit

Universitas Halu Oleo, selaku penerbit Jurnal PekaBuana bertanggung jawab:

  1. Mengawasi seluruh tahap penerbitan dengan sungguh-sungguh, dengan mematuhi kode etik serta tanggung jawab lainnya.
  2. Menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing. Dukungan komersial seperti iklan, cetak ulang, atau pendapatan lainnya tidak mempengaruhi keputusan editorial.
  3. Membantu komunikasi dengan jurnal dan / atau penerbit lain bilamana diperlukan.


Tanggung Jawab Penyunting

Penyunting Jurnal PekaBuana bertanggung jawab:

  • Memutuskan naskah yang layak dipublikasikan sesuai kebijakan dewan editorial yang mengacu pada persyaratan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, duplikasi, fabrikasi data, falsifikasi data dan plagiarisme.
  • Mencermati keabsahan naskah serta dampaknya terhadap peneliti dan pembaca.
  • Menjalankan rapat dewan penyunting dan peninjau untuk membuat keputusan naskah layak publikasi bila diperlukan.
  • Mengevaluasi naskah berdasarkan bobot intelektualnya, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau ideologi politik sang penulis.
  • Menjaga kerahasiaan informasi tentang naskah, selain kepada penulis yang bersangkutan, peninjau, calon peninjau, penyunting dan penerbit, sesuai penugasan dalam proses penerbitan naskah.