Pemulihan Hak Politik Melalui Mekanisme Konstitusional

Handrawan Handrawan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan reasionong baru dalam teori lama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak politik bersifat dapat dibatasi (derogable right) sebab hak politik bukanlah hak sipil yang tidak boleh dibatasi (non derogable right). Pemenuhan hak politik hanya dapat dilakukan apabila telah terpenuhinya kewajiban asasi. Dalam DUHAM dan ICCPR pencabutan hak politik tidak diatur namun hal tersebut diatur di dalam peraturan-perundang-undangan nasional. Pencabutan hak politik hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan. Pencabutan hak politik tanpa melalui mekanisme peradilan adalah inkonstitusional sebab hak politik merupakan hak warga negara yang dilindungi baik dalam konteks hak asasi manusia maupun dalam konteks demokrasi. Pemulihan hak politik tanpa melalui mekanisme peradilan dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme eksekutif melalui Pasal 14 Ayat (1) dan14 Ayat (2) UUN NRI 1945 tentang Amnesti, Abolisi, grasi dan rehabilitasi sedangkan pemulihan hak politik melalui mekanisme peradilan hanya dapat dilakukan dengan melakukan upaya hukum biasa sebagaimana yang telah diatur di dalam KUHAP. Temuan dalam tulisan ini adalah pemulihan hak politik perlu dilakukan demi menjaga keutuhan demokrasi dalam konteks negara hukum sebab pencabutan hak politik tanpa melalui mekanisme peradilan akan menyebabkan demokrasi kehilangan makna. Demokrasi memiliki koherensi dengan partisipasi politik warga negara untuk menghasilkan kualitas demokrasi yang baik.

Keywords


pemulihan; hak politik; konstitusional

Full Text:

PDF

References


Buku

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Damayanti, Rizky Ridha,Pemulihan Hak Politik Dalam Sistem Hukum Indonesia, Tesis, Surabaya: Universitas Airlangga, 2016.

Davidson, Scott, Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori, dan Praktek dalam Pergaulan Internasional, (terjemahan A. Hadyana Pudjaatmaka), Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1994.

Djalietal,. Hak Asasi Manusia (Suatu Tinjauan Teoritis dan Aplikasi), Jakarta: CV, Restu Agung, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Hak Asasi Manusia Konsep Dasar dan Perkembangan Pengertiannya dari Masa ke Masa, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Jakarta, 2005.

Jurnal

Jamal, Adnan, “Redesain Model Kameralisme Parlemen dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Halu Oleo Law Review (HOLREV), Volume 1, Issue 1, March 2017, http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/article/view/2348, diakses pada tanggal 25 Februari 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Halu Oleo Law Review

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


HALU OLEO LAW REVIEW (ISSN: 2548-1762 | e-ISSN: 2548-1754)
has been covered by the following indexers: