Analisis Hukum Pembangunan Reklamasi Teluk Kendari dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembangunan reklamasi Teluk Kendari yang berperspektif perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan demi keberlanjutan sumber daya alam yang ada di pesisir Teluk Kendari, serta menganalisis pembangunan reklamasi Teluk Kendari sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kota Kendari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian bahwa pembangunan reklamasi Teluk Kendari belum mencerminkan pembangunan yang berperspektif lingkungan dan belum memenuhi konsep pembangunan berkelanjutan. Hal ini tampak dalam pembangunan reklamasi Teluk Kendari yang tidak bersesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kota Kendari. Seyogyanya harus memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan, mengingat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan tidak hanya terbatas pada generasi saat ini, namun akan dinikmati oleh generasi yang akan datang. Fakta wilayah pesisir Kota Kendari dalam hal ini Teluk Kendari, wilayah laut dan pesisirnya telah direklamasi sehingga berdampak pada hilangnya ekosistem pesisir dan laut. Pembangunan reklamasi tersebut harus memperhatikan dan tidak mengabaikan perencanaan yang fokus terhadap kebaikan seluruh masyarakat dalam jangka panjang dengan mengutamakan prinsip komunikatif sebagaimana dalam teori perencanaan dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait, khususnya masyarakat pesisir dan nelayan sebagai penerima dampak. Pembangunan yang menyoroti kebaikan bagi masyarakat secara keseluruhan dan keberlanjutan ekologi dalam jangka panjang ini, terdapat pada konsep pembangunan berkelanjutan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Djumantri, H. Maman, Ruang Untuk Masyarakat Lokal Tradisional (Masyarakat Adat) yang Semakin Terpinggirkan, Bulletin On-Line Tata Ruang, Kolom Wacana Edisi Mei-Juni 2011, Jakarta: Sekretariat Tim Teknis BKTRNA, 2011.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/Permen-KP/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/Permen-KP/2013.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K).
Jurnal
Masik, Agustomi, Hubungan Model Sosial dan Perencanaan, Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Vol. 16, No. 13, Desember 2005.
Sinapoy, Muh. Sabaruddin, Analisis Fiqh Lingkungan terkait Penyalahgunaan Pengelolaan Pertambangan terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup, Halu Oleo Law Review, Vol.3, Issue 1, 2019.
Sutoyo, Paradigma Perlindungan Lingkungan Hidup, Adil: Jurnal Hukum Vol 4, No.1, 2013
Situs internet
Damayanti, Sri, Reklamasi Justru Merusak Teluk Kendari, Sultrakini, Kendari, https://www.sultrakini.com/berita/reklamasi-justru-merusak-teluk-kendari, diakses pada tanggal 20 Februari 2019.
Halufi, La, Pembangunan Hotel dan Reklamasi Teluk Kendari Menistakan Lingkungan, Rumah Baca Komunitas, https://rumahbacakomunitas.org/pembangunan-hotel-dan-reklamasi-teluk-kendari-menistakan-lingkungan/, diakses pada tanggal 10 November 2019.
Hidayat, Reja, Berkaca dari Reklamasi Dubai dan Singapura, Tirto, https://tirto.id/berkaca-dari-reklamasi-dubai-dan-singapura-bKWN, diakses pada tanggal 20 November 2019.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Halu Oleo Legal Research
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
About license:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Kampus Abdullah Silondae, Jl. Mayjend S. Parman, Kel. Lahundape, Kemaraya, Kendari, 93232
Telepon (0401) 3127180, Fax (0401) 3127187, Surat-e: pps_unhalu@yahoo.com.