Analisis Hukum Independensi Inspektorat Daerah dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintahan Daerah
Abstract
Penelitian ini difokuskan pada analisis hukum independensi inspektorat daerah dalam penyelenggaraan pengawasan pemerintahan daerah. penelitian ini memfokuskan pada masalah sebagai berikut: 1) Apakah kedudukan hukum inspektorat daerah sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah dapat melaksanakan tugas pengawasan secara independen? 2) Bagaimana reorganisasi pelembagaan inspektorat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara efektif pada pemerintah daerah?
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Penelitian yang berbasis pada inventarisasi hukum positif, penelitian terhadap asas-asas hukum, dan penelitian hukum inconcreto. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan secara yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti.
Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang erat kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti yang meliputi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, meliputi dokumen, buku, makalah, laporan penelitian, serta bahan hukum lainnya yang relevan dengan materi penelitian ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa independensi inspektorat daerah mutlak dipenuhi dan diperkuat. Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah sangat diharapkan guna mewujudkan cita-cita Pemerintah untuk menuju Pemerintahan yang Baik (good governance). Indenpedensi inspektorat daerah merupakan prasyarat dalam melakukan pengawasan yang efektif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Fajar, Mukti, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2010.
Mattakilang, H. Andi Muallim, ”Pemberdayaan Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Aparatur Pemerintahan”, Penerbit Intermedia Publishing, Makassar, 2003.
Melayu, H.S.P, “Manajemen Sumber Daya Manusia” (Edisi Revisi), Dunia Aksara, Jakarta, 2001.
Yasin, H.M., “Mengenal Lembaga Pengawasan Internal Pemerintahan Daerah (Inspektorat Daerah)”. Pusaka Almaida. Gowa. 2018.
Zainuddin, "Pengawasan Pemerintah Daerah sebagai Instrumen Good Govenmance", Pasca Sanana UMI. (Disertasi), Makassar. 2011.
Makalah /Jurnal Ilmiah
Bunga, Marten, Aan Aswari, Hardianto Djanggih “Konsepsi Penyelamatan Dana Desa Dari Perbuatan Korupsi” Halu Oleo Law Review, Vol. 2 No. 2, September 2018.
Junaidi, Muhammad, “Reposisi Eksekutif Review Terhadap Peraturan Daerah dalam Kerangka Otonomi Daerah”, Halu Oleo Law Review Vol. I No. 1, Maret 2017.
Peraturan perundang-undangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Jakarta.
Internet
Hakim, Rakhmat Nur, "Mendagri Bakal Perluas Kewenangan Inspektorat Daerah", Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2017/10/04/23004051/ mendagri-bakal-perluas-kewenangan-inspektorat-daerah, tanggal 4 Oktober 2017, diakses tanggal 27 Desember 2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Halu Oleo Legal Research
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
About license:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Kampus Abdullah Silondae, Jl. Mayjend S. Parman, Kel. Lahundape, Kemaraya, Kendari, 93232
Telepon (0401) 3127180, Fax (0401) 3127187, Surat-e: pps_unhalu@yahoo.com.