Analisis Hukum Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh Pemerintah Daerah

Evi Risnawati, Muhammad Jufri Dewa, Guasman Tatawu

Abstract


Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pengalokasian anggaran bantuan hukum oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Menganalisis Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan undang-undang, dan konseptual. Penelitian menjawab masalah yakni pengalokasian Anggaran Bantuan Hukum oleh Pemerintah melalui APBN-APBD dilaksanakan berdasarkan UU Bankum, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD yakni dana untuk penyelenggaraan bantuan hukum secara nasional dibebankan kepada APBN, untuk ditingkat daerah dana penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan dalam APBD di masing-masing daerah didasarkan pada data mengenai kebutuhan hukum daerah, indeks biaya daerah dan kemampuan keuangan daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum yakni mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD, melaksanakan kewenangan secara teknis dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan melaporkan kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.

Keywords


Penyelenggaraan; Bantuan Hukum; Pemerintah Daerah

Full Text:

PDF

References


Buku

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2016.

Hasyim, Muhammad. Akses Bantuan Hukum di Sulawesi Tenggara (Bagian Pertama), Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, edisi revisi cetakan Ke-13, Jakarta: Kencana, 2017.

Sinaga, Harlen, Dasar-Dasar Menjadi Advokat, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011.

Winarta, Frans Hendra, Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Wingyosoebroto, Soentandyo, Penelitian Hukum, Surabaya, Surabaya: Pusat Studi Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum UNAIR, 1974.

Jurnal dan Makalah

Affan, Yunus, “Peningkatan Kualitas dan Perluasan Bantuan Hukum di Daerah”, Ceramah Hukum dalam kegiatan Media Briefing: Diseminasi Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah dengan Materi 22 Juli 2019.

Fajriando, Hakki. “Masalah Hukum Implementasi Pemenuhan Hak Atas Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Law Problems In Implementing of Right Fulfillment on Legal Aids To The Poor)”, Jurnal HAM, Volume 7, Nomor 2, Desember 2016.

Sihombing, Eka N.A.M. “Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Di Provinsi Sulawesi Tenggara”, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 2, Nomor 1, 2013.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan

Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2015 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigas.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Halu Oleo Legal Research

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

HALU OLEO LEGAL RESEARCH (E-ISSN: 2657-0017)
has been covered by the following indexers:

BASE (Bielefeld Academic Search Engine) Google ScholarOpenAIREXJournals BETAROAD (Directory of Open Access Scholarly Resources)PKP Index
      
      
  


About license:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Kampus Abdullah Silondae, Jl. Mayjend S. Parman, Kel. Lahundape, Kemaraya, Kendari, 93232
Telepon (0401) 3127180, Fax (0401) 3127187, Surat-e: pps_unhalu@yahoo.com.