Ratio Decidendi Terhadap Putusan Perampasan Aset Oleh Negara Dalam Perkara First Travel (Studi Putusan Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018)

Umar Boki, Oheo K. Haris, Handrawan Handrawan

Abstract


Penelitian ini memfokuskan analisis putusan Hakim pada perkara First Travel Putusan Nomor: 3096/K/Pid.Sus/2018, memperlihatkan bahwa tidak dilaksanakannya terobosan hukum oleh Hakim. Pada tingkat kasasi, pertimbangannya hakim menyebutkan bahwa alasan kasasi para Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena perkara in casu. Studi ini menggunakan penelitian hukum yang menerapkan undang-undang, teori, dan kasus. Penelitian ini menemukan bahwa penafsiran asas manfaat dalam Putusan MA dikaitkan dengan asset recovery korban tindak pidana pencucian uang yang disita untuk negara tidak tepat, karena telah melanggar hukum formal maupun materiil. Sedangkan Putusan perampasan aset First Travel dan Kesesuaiannya Dengan Pasal 46 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Bahwa telah terjadi kesalahan dalam putusan Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan sebelumnya yaitu tetap mengembalikan putusannya pada Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Putusan PN Depok No. 83/Pid.B/2018/PN.Dpk dalam amar putusannya menetapkan barang-barang bukti dirampas untuk negara. Berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) KUHAP, tidak ada sama sekali penjelasan mengenai adanya kewenangan negara untuk mengambil hasil barang sitaan, melainkan barang sitaan seharusnya dikembalikan kembali kepada orang yang berhak.


Keywords


Ratio Decidendi; Putusan Hakim; Perampasan Aset

Full Text:

PDF

References


Buku

Harahap, Yahya M., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Group, 2005.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2009.

Mulyadi, Lilik, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan. Bandung: Mandar Maju, 2007.

Pangaribuan, Aristo M.A., Arsa Mufti, Ichsan Zikry, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo, 2017.

Sutiyoso, Bambang, Metode Penemuan Hukum: Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, Yogyakarta: UII Press, 2006.

Jurnal dan Makalah

Hidayat, Sabrina, Tinjauan Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Melakukan Penyidikan Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Halu Oleo Law Review, Volume 1 Issue 2, September 2017. hlm. 180-195.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3096/K/Pid.Sus/2018.

Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung Nomor: 195/Pid/2018/PT BDG.

Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 83/Pid.B/2018/PN.Dpk.

Situs Web

Vidya, Prahassacita, “Mengenal Ratio Recidendi”, Business Law Binus University, https://business-law.binus.ac.id/2018/12/07/mengenal-ratio-decidendi/, diakses pada tanggal 11 November 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Halu Oleo Legal Research

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

HALU OLEO LEGAL RESEARCH (E-ISSN: 2657-0017)
has been covered by the following indexers:

BASE (Bielefeld Academic Search Engine) Google ScholarOpenAIREXJournals BETAROAD (Directory of Open Access Scholarly Resources)PKP Index
      
      
  


About license:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Kampus Abdullah Silondae, Jl. Mayjend S. Parman, Kel. Lahundape, Kemaraya, Kendari, 93232
Telepon (0401) 3127180, Fax (0401) 3127187, Surat-e: pps_unhalu@yahoo.com.