MEMPERTENTANGKAN ATAU MEMPERSATUKAN? PEMBELAJARAN DARI TERBITNYA KEBIJAKAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DI INDONESIA

Suprapto Suprapto, San Afri Awang, Ahmad Maryudi, Wahyu Wardhana

Abstract


Abstrak

Sumber daya lahan di Indonesia dapat dimanfaatkan dalam berbagai sektor berbasis lahan antara lain pertambangan dan kehutanan. Areal konsesi pertambangan banyak yang bersinggungan dengan kawasan hutan, sehingga dapat meningkatkan potensi konflik terutama di era desentralisasi. Izin pinjam pakai kawasan hutan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menjembatani kepentingan kedua sektor. Tujuan tulisan ini adalah menganalisis kebijakan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk mengantisipasi pembangunan di luar kehutanan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode/pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumen review. berdasarkan penelitian mengungkap bahwa tumpang tindih areal konsesi pertambangan dengan kehutanan diakibatkan tumpang tindihnya tugas dan fungsi birokrasi pelaksana dan aturan yang harus menjadi pedoman. Kebijakan pinjam pakai kawasan hutan belum mampu menjamin berkurangnya konflik sehingga perlu percepatan pengukuhan kawasan hutan dan penggunaan satu peta acuan sebagai salah satu solusi.

 

Kata kunci : pertambangan dan kehutanan, tumpang tindih kawasan hutan, pinjam pakai kawasan hutan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Ecogreen