PERAN KEPALA DESA DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Desa Mantobua, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna)

Mimin Mimin(1), Muhammad Rusli(2), Tanzil Tanzil(3),


(1) Universitas Halu Oleo
(2) 
(3) 
Corresponding Author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kepala desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat peran kepala desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimasa pandemi Covid-19 di Desa Mantobua Kecamatan Lohia Kabupaten Muna. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif Adapun informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa Mantobua, Sekretaris desa, RT desa dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, peran kepala desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19  terdiri dari peran kepala desa sebagai motivator yaitu kepala desa mampu mengarahkan masyarakat untuk berpartisipasi hal positif di masa pandemic, seperti mengarahkan agar masyarakat memanfaatkan bantuan langsung tunai dengan sebaik-baiknya, peran kepala desa sebagai mobilisator yaitu kepala desa mampu untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan seperti memberikan bantuan untuk membuka usaha bengkel misalnya kompresor dan alat bengkel lainnya, dan peran kepala desa sebagai mobilisator adalah kepala desa mengarahkan untuk melakukan sesuatu berkaitan dengan pembangunan seperti melakukan gotong royong untuk pembersihan lingkungan pasar dan tempat ibadah. Kedua, faktor pendukung kepala desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi adalah sumber daya aparatur desa yaitu Selama Covid-19 aparatur Desa Mantobua selalu bekerja sama yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, partisipasi masyarakat yaitu masyarakat selalu berpartisipasi dalam mencegah penyebaran covid 19 dengan mengikuti protokol kesehatan selama pandemi seperti memakai masker, menjaga jarak bila berada ditempat keramaian, dan penghambat yaitu sumber dana yaitu sumber dana untuk desa Mantobua itu hanya memanfaatkan dana yang berasal dari pemerintah saja sedangkan dana dari desa mantobua sendiri itu belum ada, sumber daya manusia dan teknologi yaitu Masyarakat Desa Mantobua masih banyak yang belum paham kegunaan dari teknologi itu. Banyak dari masyarakat yang tanpa membaca langsung membagikan berita tersebut

References


Mahayana, Wayan. 2013. Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa Di Desa Bumi Rapak Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur. Volume 1 Nomor 1. Halaman 400-414. Jurnal Ilmu Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

Setiawan, Anggi. 2013. Peran Kepala Desa Terhadap Swadaya Masyarakat Dalam Pembangunan DiDesa Rapak Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur. Volume 1 Nomor 3. Halaman 1095-1109. Jurnal Ilmu Pemerintahan

Suwanti. 2016. Peran Kepala Desa Dalam Pembangunan Masyarakat Di Desa Ngayau Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur. Volume 4 Nomor 1. Halaman 2234-2248. Jurnal Adminitrasi Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Upe, Ambo. 2016. Metode Penelitian Sosial (Filosofi dan Desain Praktis). Kendari . Literacy Institute.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 97 times
PDF Download : 349 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.