Membangun Desa Melalui Bimbingan Teknis Perencanaan Master Plan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe

Annas Ma’ruf, Ishak Kadir, La Ode Amrul Hasan, Wisdha Ahdiyani, Azzahra Miftahul Firdausah

Abstract


Desa Leppe berada di wilayah pesisir dan lautan yang digunakan untuk berbagai kegiatan seperti Pelabuhan penyebrangan, industri, agrobisnis dan agroindustri rekreasi dan pariwisata. Berbagai potensi diupayakan menjadi desa yang mandiri dengan memaksimalkan potensi desa, membangun dan meningkatkan perekonomian warga desa. Masterplan harus dipersiapkan dengan baik dan melibatkan peran perangkat desa dan masyarakat dalam penyusunannya, agar rencana tata ruang desa dapat menjadi arahan yang tepat dalam mengambil keputusan untuk membangun desa. Metode pelaksanaan pada tahap pertama dilakukan kegiatan urun rembuk, perkenalan para dosen pengabdi, tujuan kegiatan, program-program kegiatan kepada para apparat desa, serta beberapa warga. Tahap kedua dilakukan pengumpulan Data, hal ini ditujukan untuk mengetahui data Primer, sekunder data lokasi dan pendukung. Tahap ketiga dilakukan analisis kebutuhan perencanaan/ akar permasalahan. Kemudian tahap ke empat dilakukan bimbingan teknis perencanaan master plan, menekankan keterlibatan masyarakat sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan dan pendidikan untuk pemberdayaan masyarakat. Kesimpulan kegiatan bimbingan teknis perencanaan masterplan desa bahwa anggota masyarakat, tokoh masyarakat dan aparat desa dalam memahami posisi desa yang nantinya bisa dikembangkan menjadi desa wisata pesisir. Pelaksanaan pkm di desa Leppe telah berjalan sesuai dengan rencana kegiatan dalam program kerja yang telah disusun yaitu membangun desa melalui bimbingan teknis perencanaan master plan desa wisata Leppe Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe.

Keywords


bimbingan teknis, master plan, desa wisata Leppe

Full Text:

PDF

References


Anonim, 2022. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia”. Buku 6. Masterplandesa.com. (2018). Tentang Masterplan Desa. https://www.masterplandesa.com/tentang-masterplan-desa.html. Diakses pada 05 april 2022.

Jenna R. Jambeck et al., “Plastic Waste Inputs from Land into the Ocean,” Science 347, no. 6223 (2015): 768–71, doi:10.1126/science.1260352.

Kadir, I., Ma’ruf, A., Tahir, M., A., Hasan, L. O. A., Aulia, W. I. R., 2021. Bimbingan Teknis Penyusunan Master Plan Penataan Permukiman Desa Mata Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, Jurnal Pengabdian Masyarakat Ilmu Terapan, Vol. 3, No. 2, Oktober 2021, hal. 197-204.

Mata Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan

Pawar, Sangket S., Rahul B.P., 2016. Plastic marine debris: Sources, distribution and impacts on coastal and ocean biodiversity, Pencil Publication of Biological Sciences, Vol 31 (1): hal 40-54.

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.

Suryana, S., 2018. Peran Perguruan Tinggi Dalam Pemberdayaan Masyarakat, Jurnal Pendidikan Islam Rabbani, Vol.2 No.2 (2018), journal.unsika.ac.id, https://journal.unsika.ac.id/index.php/rabbani/article/view/1443, diakses 15 Maret 2021.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.